Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022

Polemik Kampanye Pemilu 2024 : KPU Usulkan 120 Hari, Pemerintah Minta 90 Hari

Jakarta -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan durasi kampanye Pemilu 2024 sekitar 120 hari atau empat bulan. Tahapan kampanye ini dimulai 14 Oktober 2023. " Durasi kampanye 120 hari mulai dari 14 Oktober 2023 sampai 11 februari 2024, hari pemungutan suara," ujar Ketua KPU Ilham Saputra saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (24/1). Sementara, pemerintah memiliki pandangan berbeda dengan KPU. Pemerintah mengusulkan masa kampanye dikurangi menjadi 90 hari. "Kemudian mengenai masa kampanye yang disarankan oleh diusulkan KPU selama 120 hari kami berpendapat maksimal 90 hari," ujar Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja. Menurut Tito, tiga bulan sudah maksimal untuk melakukan kampanye. Supaya masyarakat tidak lama terbelah. "Tiga bulan sudah cukup kami kira masyarakat juga tidak lama terbelah dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi media maupun sosmed jaringan kami kira ini waktunya cukup," ujar Tito.

Masalah Pelat Mobil Arteria Dahlan, Ombudsman Duga Ada Maladministrasi di Polri

Jakarta -  Ketua Ombudsman RI Mokh Najih mengatakan ada potensi maladministrasi di kepolisian terkait pelat nomor khusus polisi di mobil milik anggota DPR Arteria Dahlan. Total ada lima mobil Arteria Dahlan di parkiran DPR yang memakai pelat Polri sama dengan angka 4196-07. "Ini ada potensi maladministrasi di kepolisian," kata Najih, saat dikonfirmasi di Jakarta dilansir Antara, Jumat (21/1). Menurut Najih, berpotensi ada maladministrasi jika tingkat urgensinya dan kebutuhan penggunaan pelat nomor polisi tersebut tidak sesuai. Dia menjelaskan secara normatif penggunaan nomor kendaraan khusus Polri, TNi, adalah nomor yang diberikan karena kekhususan sebagai dinas, sama seperti mobil pemerintah yang pelat merah. Kendaraan dengan pelat khusus tersebut tidak boleh digunakan orang yang tidak dinas di institusi tersebut, baik Polri, TNI dan sejenisnya. "Kecuali nomor dinas khusus yang warna hitam," ujarnya. Dalam kasus Arteria Dahlan, Najih menyebutkan perlu ditelusuri t