MPR Menetapkan Garis Besar Haluan Negara atau GBHN
Jakarta - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan ada faktor yang juga mendorong terkendalanya pembangunan nasional bangsa Indonesia. Salah satunya adanya perubahan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan negara (GBHN) sebelum dan setelah perubahan UUD 1945. Ia memaparkan, pasal 3 Undang-Undang Dasar ( UUD ) 1945 sebelum perubahan, MPR menetapkan UUD dan garis-garis besar daripada haluan negara, namun setelah adanya perubahan, MPR tidak lagi berwenang menetapkan GBHN. Konsekuensi dihapuskan kewenangan MPR untuk menetapkan 'haluan negara' dalam bentuk GBHN, maka praktik ketatanegaraan setelah perubahan UUD 1945 dibuat satu 'sistem perencanaan pembangunan nasional' dalam UUD nomor 25 tahun 2004 atau UU SPPN. Menurut Basarah, penting untuk menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk menutupi kelemahan yang ada dalam undang-undang sistem perencanaan pembangunan nasional (UU SPPN). "Kita memiliki konse